Beranda | Artikel
Shalat Sunnah Qabliyah dan Badiyah Maghrib
Kamis, 17 Februari 2022

Bersama Pemateri :
Ustadz Mubarak Bamualim

Shalat Sunnah Qabliyah dan Ba’diyah Maghrib adalah bagian dari ceramah agama dan kajian Islam ilmiah dengan pembahasan kitab Riyadhus Shalihin Min Kalam Sayyid Al-Mursalin. Pembahasan ini disampaikan oleh Ustadz Mubarak Bamualim, Lc., M.H.I. pada Selasa, 13 Rajab 1443 H / 15 Februari 2022 M.

Shalat Sunnah Qabliyah dan Ba’diyah Maghrib

Imam An-Nawawi Rahimahullahu Ta’ala berkata:

باب سُنَّة المغرب بَعدَها وقبلَها

“Bab tentang shalat sunnah qabliyah maghrib dan shalat sunnah ba’diyah maghrib.”

Hadits terakhir yang kita bahas adalah hadits Abdullah bin Mughaffal Radhiyallahu ‘Anhu, dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, beliau bersabda:

“صَلُّوا قَبلَ المَغرِب” قَالَ في الثَّالثَةِ: “لمَنْ شَاءَ”

“Shalatlah sebelum maghrib, shalatlah sebelum maghrib, shalatlah sebelum maghrib, bagi yang menghendaki.” (HR. Bukhari)

Hal ini menunjukkan dianjurkannya seorang untuk melaksanakan shalat sunah qabliyah maghrib dua raka’at. Pada dasarnya sebuah perintah adalah untuk hal yang wajib. Kecuali kalau ada dalil yang menunjukkan bahwa perintah itu tidak wajib, tetapi bersifat anjuran.

Di dalam hadits ini kita pun jumpai hal tersebut. Pada dasarnya ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan kita untuk shalat sunnah qabliyah maghrib, perintah ini untuk menunjukkan hal yang wajib. Namun ada dalil yang menunjukkan bahwa perintah ini tidak bersifat wajib. Yaitu karena ada kalimat yang beliau ucapkan sesudah itu: “Bagi yang menghendaki.” Kalimat ini menurunkan perintah dari hal yang semestinya wajib kepada hal yang bersifat sunnah.

Hadits yang berikutnya, dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu, beliau berkata:

لَقَدْ رَأَيْتُ كِبارَ أَصحابِ رسولِ اللَّهِ ﷺ يَبْتَدِرُونَ السَّوَارِيَ عندَ المغربِ

“Sungguh aku telah menyaksikan para sahabat-sahabat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa mereka berdiri waktu akan shalat magrib di tiang-tiang Masjid Nabawi (untuk mengerjakan shalat sunah qabliyah maghrib).” (HR. Bukhari)

Jadi para sahabat dahulu mengerjakannya dan menjadikan tiang-tiang masjid sebagai sutrah. Sutrah adalah suatu benda yang ada di depan kita ketika shalat sendirian atau ketika menjadi imam. Termasuk sutrah adalah tiang-tiang atau tembok masjid.

Hadits ini menjelaskan kepada kita tentang dianjurkannya ada sutrah di depan kita ketika shalat. Sebagian ulama ada yang mewajibkan, namun sebagian ada yang menganjurkan atau hukumnya tidak sampai wajib. Tujuannya adalah ketika seseorang shalat tidak dilewati oleh orang lain.

Hadits ini juga menjelaskan kepada kita bahwa shalat sunnah qabliyah maghrib itu adalah dua rakaat. Dan ini termasuk yang dianjurkan untuk dikerjakan oleh seorang yang akan mengerjakan shalat maghrib.

Kemudian hadits yang berikutnya, juga dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu, kata beliau:

كُنَّا نُصَلِّي عَلى عَهدِ رسولِ اللَّهِ ﷺ رَكعَتيْنِ بعدَ غُروبِ الشَّمْس قَبلَ المَغربِ، فقيل: أَكانَ رسولُ اللَّهِ ﷺ صَلاَّهُمَا؟ قَالَ: كانَ يَرانَا نُصَلِّيهِمَا فَلَمْ يَأْمُرْنَا وَلَمْ يَنْهَنا.

“‘Kami dahulu shalat dizaman Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, kami shalat dua rakaat setelah matahari terbenam sebelum shalat maghrib.’ Anas bin Malik ditanya: ‘Apakah dahulu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga mengerjakan shalat itu?’ Anas menjawab: ‘Beliau dahulu menyaksikan kami shalat dua rakaat itu, maka beliau tidak memerintahkan dan tidak melarang kami.`” (HR. Muslim)

Maksud hadits ini yaitu setelah adzan maghrib kemudian kita dianjurkan untuk shalat sunnah qabliyah maghrib dua raka’at. Hadits ini juga menunjukkan bahwa shalat qabliyah maghrib adalah sunnah ghairu muakkadah.

Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download dan simak mp3 kajian kajian yang penuh manfaat ini.

Download MP3 Kajian


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/51419-shalat-sunnah-qabliyah-dan-badiyah-maghrib/